Pihak berwenang Indonesia mencabut pagar laut ilegal sepanjang 18,7 km di Banten

pagar

Tangerang (ANTARA) – Aparat TNI AL telah mencopot pagar laut ilegal sepanjang 18,7 kilometer yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan,

pihaknya telah bekerja sama dengan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, dan nelayan setempat untuk mencopot pagar laut di pesisir Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

“Panjang pagar laut yang tersisa adalah 11,46 kilometer,” katanya di Tangerang, Selasa.

Untuk melaksanakan pencopotan pagar laut tersebut, TNI AL mengerahkan sejumlah jenis kapal, antara lain dua kapal patroli, enam kapal sea rider, lima kapal rigid buoyant, dan dua kapal karet rigid hulled.

Hady mengatakan, pencopotan pagar tersebut terkendala sejumlah faktor, seperti cuaca yang kurang mendukung dan keberadaan keramba jaring apung (KJA) yang menghambat manuver kapal.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut yang penemuannya sempat mengejutkan pemerintah dan publik karena keberadaannya dianggap misterius.

Empat hari kemudian, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, TNI-AL mulai mencopot pagar laut yang membentang di 16 desa di enam kecamatan itu.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan pagar laut itu berdiri di atas 263 bidang tanah terendam yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik.

Dilaporkan sertifikat itu milik PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha Agung Sedayu Group yang merupakan pengembang kota satelit Pantai Indah Kapuk 2.

Pada 24 Januari, Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan pemerintah telah menganulir sedikitnya 50 sertifikat, sedangkan sisanya masih dalam proses peninjauan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *