Pemerintah luncurkan program Desa Redam untuk ciptakan perdamaian di wilayah konflik

redam

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Jakarta pada Jumat meluncurkan program Desa Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) untuk mewujudkan perdamaian di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial.

Berbicara seusai acara peluncuran, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa, mengingat keberagaman di Indonesia, seperti suku dan bahasa, konflik antar individu dan kelompok selalu ada.

Untuk itu, Kementerian Hak Asasi Manusia telah meminta personel intelijen, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah dengan berbagai potensi konflik.

Langkah ini bertujuan mewujudkan rekonsiliasi dan perdamaian yang berkelanjutan guna menjaga stabilitas di seluruh negeri.

Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian membentuk program “Desa Redam”, yang beririsan dengan inisiatif Desa Sadar HAM.

Pigai menjelaskan bahwa setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai Desa Redam, sebuah tim khusus yang dibentuk oleh Kementerian Hak Asasi Manusia akan bekerja di wilayah tersebut untuk mewujudkan perdamaian.

“Jika terdapat dua konflik atau dua kelompok yang berbeda pandangan di wilayah tersebut, kami akan melibatkan kedua belah pihak dalam tim tersebut,” ujarnya.

Tim tersebut, jelasnya, akan dipantau oleh kementerian dan dibina selama kurang lebih tiga hingga lima tahun hingga wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Redam mencapai rekonsiliasi dan perdamaian.

Setelah itu, kementerian akan menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk penanganan lebih lanjut.

Menteri menekankan bahwa program Desa Redam tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga memenuhi kewajiban pemerintah, yaitu memenuhi hak masyarakat atas sandang, pangan, dan papan.

“Kami mengidentifikasi jumlah penduduk yang menganggur, jumlah penduduk miskin, jumlah penduduk buta huruf, angka kematian ibu, dan angka kematian anak, misalnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *