Bali memperkenalkan pedoman komprehensif bagi wisatawan asing

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat ketentuan baru bagi wisatawan mancanegara pada Senin.

Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar mengatakan, surat edaran tersebut berisi kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan mancanegara.

Sebelumnya, ia menyebutkan, surat edaran serupa pernah diterbitkan pada 2023. Namun, karena situasi yang berkembang selama 1,5 tahun menjabat sebagai gubernur, beberapa aspek harus dirampingkan.

Wisatawan mancanegara wajib menghormati kesucian pura, arca, dan ikon keagamaan yang disakralkan.

“Dengan sungguh-sungguh menghormati adat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam prosesi upacara dan ritual yang sedang berlangsung,” kata Koster.

Surat edaran baru Pemerintah Provinsi Bali tersebut mengamanatkan agar wisatawan mancanegara mengenakan busana yang sopan dan pantas, terutama saat berkunjung ke tempat suci, objek wisata, dan tempat umum atau saat beraktivitas di Bali.

Wisatawan mancanegara juga diharapkan berperilaku sopan di tempat suci, lokasi wisata, restoran, area perbelanjaan, jalan, dan tempat umum.

Pemerintah Provinsi Bali juga mewajibkan wisatawan mancanegara membayar retribusi sebesar Rp150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.

Saat berada di Bali, wisatawan mancanegara wajib didampingi oleh pemandu wisata berlisensi yang memahami lingkungan alam, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat Bali.

Surat edaran tersebut memuat aturan bertransaksi, seperti menukarkan mata uang asing di tempat usaha penukaran mata uang asing (KUPVA) resmi (bank dan nonbank), menggunakan kode QR standar Indonesia untuk pembayaran, dan bertransaksi hanya menggunakan mata uang rupiah.

Terkait aturan lalu lintas, Gubernur mengimbau wisatawan mancanegara untuk berkendara secara bertanggung jawab dengan menaati aturan yang berlaku di Indonesia, seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, mengenakan pakaian yang sopan, dan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Selain itu, wisatawan mancanegara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas dan dilarang melebihi kapasitas penumpang dalam kendaraan serta berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol atau zat terlarang.

“Gunakan kendaraan roda empat yang laik jalan dan resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan angkutan,” tegas Koster.

Wisatawan mancanegara juga diimbau untuk memesan akomodasi di tempat usaha yang berizin dan mematuhi semua ketentuan khusus yang berlaku di setiap objek wisata dan kegiatan wisata.

Wisatawan mancanegara dilarang memasuki area utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk tujuan sembahyang atau memanjat pohon suci; perilaku tidak sopan terhadap tempat suci dilarang keras.

Demi menjaga kelestarian alam, wisatawan mancanegara dilarang membuang sampah sembarangan, mencemari sumber air, dan menggunakan plastik sekali pakai.

Gubernur Bali juga melarang penggunaan kata-kata umpatan, perilaku tidak sopan, melakukan kegiatan usaha, atau bekerja tanpa dokumen resmi.

“Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan wisatawan yang berperilaku tidak baik dengan menghubungi nomor 081-287-590-999 agar pelanggaran segera ditindak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *