Bappenas berkomitmen jaga pertumbuhan ekonomi meski anggaran dipotong

ekonomi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan kementeriannya berkomitmen menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, meski anggaran dipangkas.

“Pendanaan pembangunan non APBN itu penting di samping APBN. Sebab, Bappenas berkewajiban menjaga pertumbuhan ekonomi tetap tinggi, meski ada perubahan anggaran,” katanya.

Dalam rapat pimpinan, seperti dikutip dari keterangan kementerian, di Jakarta, Minggu, Pambudy mendorong kementerian dan lembaga untuk memanfaatkan sumber pembiayaan non APBN, seperti hibah dan penanaman modal asing.

Dalam rapat tersebut, ia menekankan pentingnya menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam APBN 2025.

Usai penandatanganan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto, ia menyatakan Bappenas harus menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kementerian dan lembaga untuk mengakomodasi pihak-pihak yang terdampak pemangkasan anggaran.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Investasi Bappenas Putut Satyaka menjelaskan, tindak lanjut ini bertujuan untuk menjaga prioritas nasional, khususnya prioritas utama Presiden Prabowo.

Beberapa program unggulan Presiden Prabowo antara lain Makanan Bergizi Gratis, mewujudkan kemandirian pangan, air, dan energi, peningkatan pendidikan dan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan hilirisasi.

Bappenas juga akan menggelar pertemuan trilateral dengan kementerian, lembaga pemerintah, dan Kementerian Keuangan untuk membahas revisi anggaran di masing-masing kementerian dan lembaga sebelum 14 Februari 2025.

Bappenas merupakan salah satu kementerian yang terdampak Inpres No. 1/2025, dengan efisiensi anggaran sebesar 54,7 persen atau sebesar Rp1.077 triliun dari pagu anggaran Bappenas Tahun Anggaran 2025.

Sisa anggaran pasca kebijakan efisiensi tersebut akan difokuskan untuk pembiayaan kegiatan prioritas nasional, kegiatan yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kegiatan operasional kementerian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *