Indonesia akan memberlakukan sertifikasi halal wajib mulai Oktober 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing negara dalam rantai pasokan halal global, kata otoritas halal.
Sertifikasi halal adalah instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, kata Ahmad Haikal Hasan, kepala Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH), dalam pernyataan yang dirilis di Jakarta pada Kamis.
Ia mengatakan sertifikasi halal memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Sertifikasi halal juga memberikan nilai ekonomi dengan memperluas akses pasar, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mendominasi sektor barang konsumsi Indonesia, tambah Haikal.
“Sertifikasi halal harus diposisikan sebagai keunggulan kompetitif, pilar perlindungan konsumen, dan pendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Haikal mengatakan standar halal tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban agama atau persyaratan peraturan, tetapi telah berkembang menjadi tolok ukur kualitas global yang menekankan kepuasan konsumen.
“Halal mewakili kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas. Saat ini, halal adalah kebutuhan pasar, bukan sekadar peraturan,” katanya.
Kebijakan halal wajib diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal 2014 dan diperkuat oleh peraturan pemerintah 2024 yang mengatur implementasi sertifikasi halal.
Kriteria dan panduan terperinci untuk bisnis dan produk yang tunduk pada persyaratan 2026 tersedia melalui situs web resmi lembaga halal, katanya.
Untuk memperkuat ekosistem halal nasional, BPJH memperluas kerja sama strategis dengan kelompok industri dan organisasi masyarakat.
Salah satu inisiatifnya termasuk nota kesepahaman dengan asosiasi pedagang pasar nasional untuk mempromosikan penyuluhan, pendidikan, dan kesadaran tentang sertifikasi halal, kata Haikal.
Ia mencatat bahwa pasar tradisional memainkan peran strategis sebagai titik distribusi utama untuk barang konsumsi sehari-hari di seluruh Indonesia.
Kemitraan ini bertujuan untuk mendukung bisnis berbasis pasar, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Inisiatif ini juga berupaya membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses, panduan, dan kesiapan sertifikasi, kata Haikal.
Para pelaku pasar memainkan peran utama dalam ekosistem halal, tambahnya, seraya mencatat bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, bantuan, dan akses yang lebih baik terhadap sertifikasi kepada bisnis.














Leave a Reply