Pemerintah Daerah Diminta Terapkan Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

Pemerintah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan prinsip tata kelola sampah berkelanjutan dalam mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih secara efektif.

TPA Basirih yang dibangun pada 1997 dengan dukungan Bank Dunia itu menghadapi tantangan besar dalam sistem pengelolaannya akibat kecerobohan pengelolaan sebelumnya, katanya dalam keterangan tertulis, Minggu.

“TPA bukan sekadar tempat pembuangan akhir. TPA juga harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih efektif. Kita harus memastikan pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada pembuangan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan di sumbernya,” katanya.

Data terakhir menunjukkan konversi timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala tercatat sekitar 0,85 kilogram per orang per hari. Realitas ini membutuhkan pengelolaan biaya yang besar, imbuh Nurofiq.

Kementeriannya akan mengambil langkah konkret dalam penanganan TPA Basirih, termasuk menerbitkan surat penghentian kegiatan open dumping di TPA yang akan diberlakukan di Banjarmasin dan daerah lain di Indonesia.

Dalam kunjungannya ke Banjarmasin dan Banjarbaru pada Sabtu, menteri tersebut menghimbau para kepala daerah untuk menerapkan tata kelola sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dalam penanganan sampah. Masyarakat juga harus aktif mengelola sampah dan industri harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, strategi utama dalam perbaikan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, meliputi pengurangan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial, dengan kebijakan yang lebih ketat untuk sektor seperti perguruan tinggi, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe.

Pihaknya juga mendorong penguatan sistem pemilahan sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA beserta keterlibatan industri dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR), dengan menempatkan perusahaan sebagai off-taker utama dalam pembelian sampah kardus dan plastik, sehingga bahan daur ulang yang diserap industri semakin banyak.

Kementerian juga mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama karena bukan hanya tugas pemerintah, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *